Monday, 14 July 2008

Opini

Potongan Agen Masih Menggila

Ruby Setiadinanti

PENCABUTAN Surat Edaran KJRI No.2258 pada 17 Februari 2008 serta diberlakukannya peraturan baru, ternyata tidak banyak mengubah nasib BMI.

Ini dibuktikan dengan masih banyaknya agen yang memungut biaya atau memotong gaji lebih dari ketentuan. Padahal, pada point kedua dari isi draft terbaru menyatakan: “Bagi agency lama atau baru yang memproses perpanjangan kontrak kerja lanjutan atau terminate, harus menyatakan surat pernyataan terlampir bahwa agency tersebut tidak akan memungut biaya melebihi 10 persen dari gaji BMI”. Hal ini sesuai dengan pasal 57 Hongkong Employment Ordinance, juga peraturan No.10(2) Employment Agency Regulation.

Namun dalam kenyataannya masih banyak agen yang memungut biaya lebih dari 10 persen gaji BMI.

Kejadian ini juga dialami oleh teman saya, sebut saja namanya Samy. BMI asal desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Samy sebelumnya juga pernah bekerja selama 4 tahun di Hong Kong. Pada 2 April 2008, dia diputus kontrak oleh majikannya tanpa alasan jelas, dan langsung diantarkan pulang ke agen. Namun setelah beberapa saat majikannya pergi, seorang BMI mengatakan kepada Samy bahwa majikannya barusan mengambil pembantu baru dengan gaji underpay atau HK$2000 di agen itu. Samy kemudian baru menyadari alasan mengapa ia di-terminate. Ternyata majikannya menginginkan pembantu dengan gaji lebih murah. Padahal Samy bekerja di majikan itu baru empat bulan, dan belum lunas potongan gaji untuk membayar agen.

Dengan putus asa, perempuan usia 35 tahun itu mencoba menghubungi saya dan meminta pendapat saya mengenai persoalannya. Saya menyarankannya mencari majikan baru. Namun saya juga mengatakan supaya dia menanyakan ke agen berapa biaya yang harus ia bayarkan.

Jawabannya tepat seperti dugaan saya. Ia diminta membayar ongkos dalam jumlah besar, yakni lima bulan potongan gaji jika ia pulang ke Indonesia atau dua bulan potongan jika ia memilih pergi ke China atau Macau.

Padahal setahu saya, ia sudah mengantongi tiket dari majikan yang men-terminate dia. Lalu saya sarankan ia mencari informasi ke agen lain, siapa tahu lebih murah dan syukur-syukur jikaagen tersebut hanya mengambil 10 persen dari gaji, seperti aturan yang ditetapkan.

Namun ternyata hampir semua agen yang didatangi mengharuskan potongan gaji dalam jumlah besar, dan bahkan ada yang meminta potongan hingga tujuh bulan gaji seperti proses penempatan awal.

Akhirnya saya suruh ia menawar dengan argumen bahwa peraturan sekarang hanya memungut 10 persen dari gaji. Namun apa jawaban agen? “Kamu kan terminate. Tahu nggak, terminate itu susah cari majikan, makanya biayanya juga mahal”.

Akhirnya Samy selama di agen tidak pernah dipromosikan untuk mendapatkan majikan, hingga visanya yang cuma dua minggu habis.

Samy kemudian memutuskan mencari kerja di Macau, dengan pertimbangan kalau ia pulang ke Indonesia, tidak ada lapangan kerja yang memadai. Selain itu, ketiga anaknya juga butuh makan dan biaya untuk pendidikan.

Kasus ini ternyata tak hanya dialami Samy. Seorang teman lain bernama Ana, BMI asal Karangkates, Malang, juga mengalami nasib sama.
Ceritanya, Ana di majikan kedua ini sudah bekerja selama dua kali kontrak kerja. Kemudian di kontrak ketiga yang sudah ia jalani selama satu tahun ini, ia mendapatkan cuti pulang ke Indonesia pada bulan Januari 2008 lalu.

Kesempatan pulang ini oleh Ana digunakan untuk menikah. Namun setelah dia kembali ke Hong Kong dan menjalani medical check-up, ia ternyata hamil. Akhirnya majikan Ana menyodorkan surat berisi pengunduran diri Ana karena hamil. Surat itu harus segera ditandatangani Ana. Setelah tanda tangan, surat tersebut langsung dikirim ke Imigrasi.

Tapi Ana yang sudah mengantongi tiket untuk pulang ke Indonesia, tiba tiba mengalami keguguran. Akhirnya ia berubah pikiran dan memutuskan untuk melanjutkan kontrak. Majikan pun menerima.

Namun karena surat pengunduran dirinya sudah sampai ke pihak Imigrasi dan ia tidak bisa serta merta membatalkannya, akhirnya sang majikan punya inisiatif untuk memproses Ana dari awal kembali, setelah Ana pulang ke Indonesia.

Tapi masalahnya, proses itu harus melalui agen, karena untuk memproses kontrak mandiri begitu ribet dan sulit. Akhirnya terpaksa agen yang membantu memproseskan nya. Namun yang kemudian terjadi, Ana dikenai potongan gaji lagi selama lima bulan. Padahal tiket pulang dan pergi sudah dibelikan majikan.

Lalu yang jadi pertanyaan adalah, uang potongan gaji selama lima bulan itu untuk apa? Kalau alasannya untuk biaya penempatan dan latihan kerja, itu tidak masuk akal karena Ana sudah tidak perlu masuk PJTKI lagi. Karena Ana dan majikannya sudah sama-sama saling mengerti, apalagi selama lebih dari satu tahun dia bekerja di rumah majikannya dia tidak pernah membuat kesalahan. Sementara majikan Ana sendiri juga sudah membayar agen untuk memproseskannya.

Namun apa daya Ana tidak bisa berbuat banyak lagi karena visanya juga sudah habis. Ana pun akhirnya pulang ke Indonesia pada tanggal 18 April lalu dan harus menjalani proses dari awal kembali dengan masa potongan gaji selama lima bulan.


0 comments: