Upaya Dini Keluar dari Pemerasan Agen
Tugiyah *)
PERLU suatu keberanian dan tekad kuat untuk bisa menghindar dari pemerasan agen. Dini, sebut saja begitu, adalah buruh migran Indonesia (BMI) yang
memiliki kedua syarat itu. Gadis asal Cilacap ini telah bekerja pada majikan yang sama selama empat tahun. Dulu, sebelum memutuskan untuk memperjang kontrak kerjanya yang kedua, sang majikan menawarkan pada Dini agar tak perlu memakai jasa agen. Alasannya, selama ini agen tidak banyak melakukan apa-apa, hanya mengurus kontrak saja. Uang yang dikeluarkan juga lebih banyak. Dini mengaku kaget dengan tawaran itu dan bingung untuk memutuskan. Bagi Dini, juga sebagian besar BMI, kontrak mandiri masih asing dan dianggap merepotkan. Berbagai macam pikiran berseliweran di kepalanya. Bagaimana kalau nanti majikan berubah pikiran?, Kemana harus mengadu jika ada masalah?, dan sebagainya. Majikan tampaknya tahu kalau Dini bingung. Ia pun memberi saran agar Dini bertanya kepada kawan-kawannya, juga ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). “It’s not difficult,” ujar majikannya meyakinkan. Alasannya, sang majikan pernah mempekerjakan orang Filipina dan ia bisa mengurus kontrak mandiri. Diyakinkan oleh majikan, Dini pun akhirnya setuju dengan tawaran itu. Apalagi, sepengetahuannya, majikan selama ini selalu taat pada aturan hukum. Juga punya toleransi dan tidak pernah telat membayar gaji bulanannya. Berbekal sedikit pengetahuan tentang hukum ketenagakerjaan, Dini pun mencoba mengajukan proses kontrak mandiri. Dini mencari nomor kontak telepon lembaga atau organisasi yang bisa membantunya, melalui buku petunjuk pelayanan milik Home Affair Bureau yang ia dapat waktu pertama kali menginjakkan kaki di Hong Kong. Hal pertama yang ia lakukan adalah pergi ke kantor KJRI, mencari tahu informasi soal syarat-syarat kontrak mandiri. Selanjutnya, ia pergi ke kantor Imigrasi Hong Kong untuk mengambil formulir kontrak kerja dan pembuatan visa kerja. Kemudian, ia mengirim surat ke PT (PJTKI-red) yang memberangkatkannya untuk memberitahu bahwa ia akan memperpanjang kontrak kerja tanpa agen. Dalam syarat-syarat tersebut disebutkan, ia harus menyerahkan hasil medical check-up dan tanda bukti pengiriman surat ke PT ke KJRI. Juga surat izin dari orang tua atau suami. Ia juga harus membuat surat permohonan kepada KJRI serta polis asuransi yang telah ditandatangani pengacara. Dini cukup beruntung karena bekerja di kawasan Causeway Bay yang notabene adalah tempat strategis dan merupakan pusat komunitas warga Indonesia. Di sela pekerjaannya, ia menyempatkan waktu untuk pergi ke KJRI guna menyerahkan dokumen-dokumen tersebut. Kadang ia kesal dengan pegawai KJRI yang lamban dan malah merokok dalam memberikan pelayanan. Setelah semua persyaratan dan dokumen lengkap, Dini dan majikan pergi ke KJRI. Menandatangani kontrak kerja dan sedikit diberi penyuluhan. Dari tiga copy kontrak kerja yang telah ditandatangani, majikan pegang satu, KJRI satu, dan Dini juga pegang satu. Total biaya yang dikeluarkan Dini adalah HK$2150, dengan perincian: medical check-up HK$450, biaya notaris (pengacara) HK$1000, KJRI HK$450, serta fotocopy perlengkapan dokumen HK$250. Jauh lebih murah dibanding menggunakan jasa agen yang bisa mencapai HK$3000-HK$5000. Dini telah berani mengambil risiko dan tantangan dalam pengajuan kontrak mandiri dan ternyata ia bisa. Meski harus memeras otak dan habis pulsa untuk telpon sana-sini, juga mondar-mansir ke KJRI, tapi Dini merasa puas. Setidaknya ia bisa menghindar menjadi “sapi perahan” agen. *) Penulis adalah anggota Sekar Bumi Hong Kong bidang Sastra dan Jurnalistik
Tuesday, 8 April 2008
Opini
Labels: OPINI
0 comments:
Post a Comment