Wednesday 7 May 2008

Opini

Perempuan dan Poligami

Oleh Yukee Muchtar


TRUDY dan Mira bertengkar hebat semalaman. Trudy memina izin berpoligami dari istrinya. Ia ingin menikahi Retno, rekan bisnisnya. Mira merasa terhina dan terhianati dengan perlakuan Trudy, sementara materi dan keluarga harmonis dengan dua orang putra tidak mampu membuat Trudy setia.

Untuk menceraikan Mira rasanya sangat berat mengingat anak-anak masih membutuhannya, sementara untuk melupakan Retno adalah hal yang sangat menyakitkan.

Poligami adalah solusi yang hadir dalam benak Trudy dan halal agar dia tak kehilangan orang-orang yang dicintainya, bukankah Islam memperbolehkannya.

Poligami dalam Islam

Dalam Islam, masalah poligami telah gamblang dijelaskan dan diatur sesuai dengan tatacara pergaulan antara suami dan istri.

QS. 4:3 tertulis” Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil) maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kau miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Dari ayat tersebut di atas telah tertera dengan jelas aturan berpoligami, tidak boleh sembarangan melakukannya. Kasus yang terjadi pada saat ini adalah legimitasi perzinahan dan perselingkuhan. “… Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka kawinilah seorang saja,… “ Berlaku adil di sini adalah perlakuan yang adil dalam menafkahi istri seperti pakaian, tempat tinggal, giliran dan hal-hal lain yang bersifat lahiriyah, punya satu saja susah untuk adil. Islam tidak serta merta memperbolehkan poligami dengan adanya ayat tersebut, dan yang berpoligami itu lebih berisiko dalam status keberimanannya serta Allah lebih menyarankan seorang saja .

Sunnahkah Poligami?

Apakah poligami itu dapat digolongkan sunnah Rasul? Ya, jika kita lihat bahwa segala perilaku dan perkataan Nabi adalah sunnah.

Tapi lebih lanjut kita mesti mengetahui bahwa ada pengkhususan dari Allah untuk Nabi perihal poligami tersebut.

QS 33:50 dimulai dengan seruan : Wahai Nabi, selengkapnya : “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Ayat ini sangat jelas menjelaskan poligami adalah benar Nabi melakukannya, tapi tidak untuk ditiru umatnya.

Poligami yang dilakukan Muhammad memiliki misi yang istimewa. John L. Esposito, Professor Religion and Director of Center for International Studies at the College of the holly cross, mengatakan bahwa hampir keseluruhan perkawinan Muhammad mempunyai misi sosial dan politik.

Salah seorang non-muslim lainnya, Caesar E. Farah menulis bahwa perkawinan Nabi Muhammad SAW lebih karena alasan politis dan alasan menyelamatkan para janda yang suaminya meninggal dalam perang membela Islam. Sehingga memang jika melihat lagi ke sejarah, maka dapatlah diketahui apa alasan sebenarnya perkawinan Muhammad.

Poligami yang dilakukan Muhammad adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk memberikan solusi.

Anehnya, bagi kalangan yang propoligami, sejumlah ayat dipelintir menjadi “hak penuh” laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

Di masa sekarang ini poligami sudah tak relevan lagi. Semakin seseorang itu beriman harusnya semakin dia setia dan bertanggung jawab serta mampu mengendalikan nafsu, dan semakin mengerti makna dari kandungan Al-Quran sebagai dasar hukum kan?

*) Penulis adalah Wakil Koordinator Bid. Sastra dan Jurnalistik Sekar Bumi. Saat ini bekerja sebagai buruh migran Indonesia (BMI) di Hong Kong


1 comments:

We Are Free Thinks said...

Poligami = nafsu sex. munafik jika di bilang karena alasan A, B atau C kunjungi blog gw di http://wearefreethinks.blogspot.com/ kalau mau debat mengenai poligami. Tks